ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Syihab meminta majelis hakim segera menahan terdakwa kasus dugaan
penodaan agama Guburnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal
tersebut, ia sampaikan usai memberi keterangan sebagai ahli agama.
"Saya sampaikan kepada majelis hakim karena terdakwa ini
terus-menerus mengulangi kesalahan, terus menodai agama, terus menghina Al
Maidah, terus menghina para ulama. Jadi saya minta majelis hakim untuk segera
menahan terdakwa," kata Habib Rizieq di ruang sidang Auditorium
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Ia pun menilai Ahok berpotensi
melarikan diri dari kasus yang menjeratnya, sehingga harus segera dilakukan
penahanan. Jangan sampai, lanjut pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI
(GNPF-MUI) itu, ada penyesalan di kemudian hari akibat penundaan penahanan
Ahok.
"Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia,
siapa pun yang melanggar terkait Pasal 156 a tidak ada yang tidak ditahan,
bahkan baru tersangka saja sudah ditahan. Ini kok sudah terdakwa 12 kali
sidang, masih belum ditahan. Karena itu kita minta untuk segera dilakukan
penahanan," tegasnya.
Ia pun sempat berniat menyerahkan dua alat bukti kepada majelis
hakim, yakni berupa dua keping CD yang berisi rekaman wawancara Ahok di stasiun
TV Al Jazeera yang menyatakan tidak menyesal karena pernyataannya, dan juga
rekaman saat Ahok memimpin rapat di Pemprov DKI yang menghina Al-Maidah 51.
"Ada rekaman rapat terdakwa di Pemprov DKI yang
mengolok-olok Al Maidah. Dia katakan mau bikin Wifi namanya Al Maidah,
pasword-nya kafir dan lain sebagainya," ujar dia.
Namun hal tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi
Santiarto. Ia mengatakan, dua bukti tersebut sudah menjadi pengetahuan luas
khalayak banyak. "Bukti yang diserahkan sudah ada di YouTube karena
sudah menjadi pengetahuan publik," tukas Dwiarso.
sumber: okezone.com
0 Response to "SIDANG AHOK: Habib Rizieq Minta Majelis Hakim Segera Tahan Ahok, Yang Setuju, Ayo Viralkan!!!"
Posting Komentar