ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Di Indonesia kematian tentara dan polisi
saat tugas adalah risiko yang tidak bisa dihindari. Kebijakan memberikan
santunan uang duka disebut sebagai death gratuities. Yaitu
memberikan santunan uang duka bagi keluarga prajurit dan aparat yang tewas saat
perang dalam menjalankan tugas negara (Foto cover: Prajurit TNI
dan polisi membawa peti jenazah korban jatuhnya Helikopter TNI AD untuk
dimakamkan di TMP Kalibata, Jakata, Selasa (22/3/2016).
Mengapa ini penting? Mereka yang
ditinggalkan oleh kepala keluarga yang bertugas sebagai tentara atau polisi,
tentu membutuhkan sumber kehidupan untuk menjamin kebutuhan. Pemerintah
berupaya untuk menjamin kebutuhan itu, baik sementara dan secara permanen. Death
gratuities juga menjadi penghargaan dan apresiasi negara terhadap para
petugas negara yang meninggal.
Kekerasan Sipil Dan Militer
Dalam laporan tahunan HAM ELSAM tahun 2012
tentang kekerasan sipil dan militer di Indonesia, tercatat ada total 139
peristiwa kekerasan sepanjang 2011. Dari peristiwa kekerasan tersebut menelan
40 korban warga sipil tewas dan 155 luka-luka; 10 polisi tewas dan enam
luka-luka, tiga TNI tewas dan 10 luka-luka, dan tiga Kelompok Sipil Bersenjata
(KSB) tewas serta dua luka-luka .
Sedang data ELSAM tahun 2013 mencatat
delapan kategori kekerasan dengan rincian: total 151 Kekerasan di Papua 2013
peristiwa kekerasan menelan korban 106 warga sipil tewas dan 220 luka-luka;
satu polisi tewas dan 10 luka-luka, 13 TNI tewas dan 5 luka-luka; serta
terakhir 5 KSB tewas.
Sepanjang 2014 ELSAM mencatat 102 kasus
kekerasan dan pelanggran HAM yang dialami oleh warga Papua. Pada 2015 kekerasan
juga masih terjadi dan korban sipil maupun militer berjatuhan. Kasus penembakan
dan pembunuhan para aktivis di Kabupaten Yahukimo yang diduga dilakukan aparat
Brimob pada 20 Maret 2015.
Kasus penembakan di Kabupaten Dogiyai pada
25 Juni 2015. Kasus amuk massa di Kabupaten Tolikara pada 17 Juli 2015. Kasus
penembakan di Kabupaten Timika pada 28 Agustus 2015. Dan kasus penembakan
hingga mati di Kabupaten Kepulauan Yapen yang membunuh empat orang. Mereka yang
meninggal dan mati akibat kekerasan di Papua bukan hanya orang Papua, bukan
hanya kelompok sipil bersenjata, namun juga pihak TNI dan Polri. Petugas negara
yang tewas saat tugas mendapatkan santunan uang duka dari negara untuk
meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
102 Tahun 2015 menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 67 tahun 1991
disebutkan santunan reisiko kematian bagi anggota Polri, TNI dan PNS Kemenhan
yang meninggal karena gugur dalam bertugas kini mencapai Rp 400 juta. Sedangkan
korban meninggal dalam kategori tewas mendapat santunan Rp275 juta.
Konflik bersenjata di Indonesia membunuh
banyak warga sipil dan militer. Upaya memutus rantai kekerasan ini, seperti di
Papua, membutuhkan perubahan cara pandang aparat, politik, dan kebijakan
keamanan di Papua, secara mendasar. Namun selama pendekatan keamanan berbasis
militer dan represif menjadi pilihan solusi, selamanya, maka potensi kematian
putra-putra terbaik dari polisi dan tentara masih terus terbuka.
Tidak semua yang meninggal saat tugas
diberikan santunan risiko kematian. Ada beberapa kriteria khusus yang dibuat.
Ada kriteria "Gugur" di mana Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal
dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di
luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan.
Santunan kematian
Tidak hanya mendapatkan uang dari santunan
risiko kematian, keluarga petugas negara yang masuk kategori "gugur"
mendapatkan santunan kematian berdasarkan jabatan sebesar Rp17.000.000,00
(tujuh belas juta rupiah); dan sementara untuk bintara dan tamtama Tentara
Nasional Indonesia, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan PNS yang menduduki jabatan pelaksana sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas
juta lima ratus ribu rupiah). Keluarga yang ditinggal juga mendapatkan bantuan
beasiswa pendidikan untuk anak mereka sebesar 30 juta rupiah.
Sementara untuk polisi masuk kategori
"Gugur" apabila anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia
dalam tugas kepolisian sebagai akibat dari tindakan langsung lawan atau yang
menentang negara atau pemerintahan yang sah. Masing-masing mendapatkan 400 juta
rupiah. Misalnya tewas tertembak oleh perampok yang hendak dilumpuhkan.
Data dari Humas Polda Metro Jaya menyebut
sejak 2011 hingga Mei 2016 sebanyak tujuh orang gugur dalam tugas. Mayoritas
korban ditembak saat hendak menangkap pelaku tindak kriminal. Beberapa kasus
yang tercatat di media adalah kematian personel Polda Metro jaya yang meninggal
pada Juni 2011 di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Di awal Agustus 2013, anggota
Polres Metro Jakarta Selatan meninggal dunia setelah ditembak orang tidak
dikenal saat berjaga di Pos Pengamanan Terminal Lebak Bulus.
Selang seminggu, insiden serupa terjadi,
dua personel Polres Kota Tangerang meninggal dunia setelah ditembak orang tidak
dikenal saat hendak kembali ke kantornya usai tugas. Dua peristiwa lainnya
terjadi tahun 2016. Data dari Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, sepanjang
tahun 2015, sebanyak 18 anggota Polri tewas dalam tugas dan sebanyak 74 lainnya
luka-luka. Data tersebut dihimpun dari seluruh Indonesia.
Ada beberapa daerah yang dianggap sangat
rawan dan berbahaya bagi polisi, yaitu Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, yang
pada 2015 terjadi masing-masing empat peristiwa. Disusul Sulawesi Tengah dan
Sumatra Utara tiga peristiwa. Selain itu, di Papua, Lampung, Sumatra Selatan,
Jawa Timur, dan Gorontalo masing-masing dua peristiwa. Sementara di Jawa
Tengah, Yogyakarta, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat masing-masing terjadi satu
peristiwa.
sumber: http://patriot-nkri.blogspot.com/
0 Response to "Alamak,!!! Ini Besarnya Santunan DEATH GRATUITIES Untuk Aparat dan Tentara Yang Gugur Saat Tugas"
Posting Komentar